Ada seorang salih, ia mempunyai saudara (kawan) yang salih pula. Setiap tahun ia berkunjung kepadanya. Suatu hari ia mengunjunginya lagi, sampai ke rumah yang dituju pintunya masih tertutup. Ia ketuk pintu rumah itu. Dari dalam terdengar suara wanita:
“SIAPA ITU?”
Orang yang salih menjawab:
dijawab lagi“AKU, SAUDARA SUAMIMU. AKU DATANG UNTUK MENGUNJUNGINYA, HANYA KARENA ALLAH SEMATA. ”
“DIA SEDANG KELUAR MENCARI KAYU BAKAR, BALAS ISTRI SAHABATNYA. MUDAH-MUDAHAN IA TIDAK KEMBALI. ”
Lanjutnya sambil terus bergumam memaki-maki suaminya.
Ketika mereka sedang terlibat perbincangan, tiba-tiba orang yang salih itu datang sambil menuntun seekor harimau yang sedang membawa seikat kayu bakar. Begitu melihat saudaranya datang mengunjunginya, ia menghambur kepadanya seraya bersalam.
Kayu bakar itu lalu diturunkan dari punggung harimau tersebut.
Katanya kemudian:
“SEKARANG PERGILAH KAMU, MUDAH-MUDAHAN ALLAH MEMBERKAHIMU. ”
Orang yang salih itu (yakni yang empunya rumah) lalu mempersilakan saudaranya masuk. Sementara isterinya masih bergunam memaki-maki dirinya. Namun sebegitu jauh ia hanya berdiam, tanpa menunjukkan reaksi kebencian. Setelah terlibat perbincangan beberapa saat lamanya, hidangan keluar disuguhkan. Dilanjutkan berbincang-bincang hingga beberapa saat.
Setelah itu saudaranya berpamitan dengan menyimpan kekaguman yang sangat berkesan. Ia sangat kagum sebab saudaranya sanggup menekan kesabarannya menghadap isteri yang begitu cerewet dan berlidah panjang.
Tahun berikutnya ia berkunjung lagi. Sampai di depan pintu ia mencoba mengetuknya. Isterinya keluar dan menyapa:
“TUAN SIAPA?”
“AKU ADALAH SAUDARA SUAMIMU, BALASNYA. KEDATANGANKU INI SEMATA UNTUK MENGUNJUNGINYA. ”
“OH, SELAMAT DATANG, TUAN, ” kata isteri saudaranya seraya mempersilahkan masuk penuh keramahan. Tidak begitu lama saudara salih yang ditunggunya tiba juga sambil memanggul seikat kayu bakar. Mereka segera terlibat perbincangan sambil menikmati hidangan yang disuguhkan.
Setelah semuanya dirasa cukup, dan ketika ia hendak kembali, ia sempatkan bertanya tentang beberapa hal. Bagaimana dahulu ia dapat menundukkan seekor harimau dan mau diperintah membawakan kayu bakar. Sedang sekarang ini ia hanya datang sendirian sambil memanggul kayu bakar.
“KENAPA BISA BEGITU?” tanya saudaranya.
”KETAHUILAH SAUDARAKU, ISTERIKU YANG DAHULU BERLIDAH PANJANG ITU SUDAH MENINGGAL. SEDAPAT MUNGKIN AKU BERUSAHA BERSABAR ATAS PERANGAI BURUKNYA. SEHINGGA ALLAH MEMBERI KEMUDAHAN DIRIKU UNTUK MENUNDUKKAN SEEKOR HARIMAU, SEBAGAIMANA PERNAH KAU LIHAT SENDIRI SAMBIL MEMBAWA KAYU BAKAR ITU. SEMUANYA TERJADI LANTARAN KESABARANKU PADANYA. LALU AKU MENIKAH LAGI DENGAN PEREMPUAN YANG SHALIHAH INI. AKU SANGAT GEMBIRA MENDAPATKANNYA. MAKA HARIMAU ITUPUN DIJADIKAN JAUH DARIKU, KARENA ITU AKU MEMANGGUL SENDIRI KAYU BAKAR ITU, LANTARAN KEGEMBIRAANKU TERHADAP ISTERIKU YANG SHALIIHAH INI. ”
Seorang suami diperbolehkan memukul isterinya jika tidak mengindahkan perintahnya berhias, padahal ia menghendaki. Atau lantaran menolak diajak tidur bersama. Diperbolehkan pula seorang suami memukul isterinya lantaran keluar rumah tanpa memperoleh izinnya. Atau karena isterinya itu memukul anak kecil yang sedang rewel. Atau karena mencaci maki orang lain, atau karena menyobek pakaian suaminya, menjambak jenggotnya, atau berkata kepada suaminya:
“HAI KAMBING, HAI KELEDAI HAI ORANG TOLOL, DLL. ”
sekalipun pencaciannya itu didahului oleh sikap suami yang telah mencacinya.
Demikian pula seorang suami diperbolehkan memukul isterinya lantaran isterinya sengaja memamerkan wajahnya kepada lelaki lain. Atau karena asyik berbincang-bincang dengan lelaki lain. Atau sekalipun ia ikut mendengarkan pembicaraan suaminya bersama lelaki lain, dengan maksud dapat mencuri pendengaran dari suara lelaki itu. Atau karena memberikan sesuatu dari rumah suaminya berupa barang yang tidak biasanya diberikan kepada orang lain. Atau karena menolak menjalin kekeluargaan dengan saudara suaminya.
Begitu pula suami dibenarkan memukul isterinya karena meninggalkan shalat, setelah terlebih dulu diperintah tetapi menolak mengerjakannya. Pendapat inilah yang lebih kuat.
WASIAT DAN PENGAJARAN SUAMI
Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya. Rasulullah S.A.W mengingatkan :
“ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA’ALLAKUM MA’AHUM FIL JANNATI. ” Artinya: “Mudah- mudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAH- MUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU BERSAMA MEREKA DI SURGA’. ”
Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya. Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya. Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat).
Tersebut dalam hadits:
Artinya:“LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN. ”
“Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. (al- hadits).
Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnahnya. Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji.
Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama. Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan. Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan (dosa).
Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.