Al-Maidah (Ayat 81-100)




{ وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِالْلهِ والنَّبِىّ } محمد { وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتخذوهم } أي الكفار { أَوْلِيَاءَ ولكن كَثِيراً مّنْهُمْ فاسقون } خارجون عن الإيمان .

081. (Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi) Muhammad (dan kepada apa yang diturunkan kepadanya niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrik itu) orang-orang kafir (menjadi penolong-penolong tetapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik/durhaka) mereka adalah orang-orang yang menyimpang dari keimanan.

{ لَتَجِدَنَّ } يا محمد { أَشَدَّ الناس عَدَاوَةً لّلَّذِينَ ءَامَنُواْ اليهود والذين أَشْرَكُواْ } من أهل مكة لتضاعف كفرهم وجهلهم وانهماكهم في اتباع الهوى { وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَّوَدَّةً لّلَّذِينَ ءَامَنُواْ الذين قَالُواْ إِنَّا نصارى ذلك } أي قرب مودّتهم للمؤمنين { بِأَنَّ } بسبب أن { مِنْهُمْ قِسّيسِينَ } علماء { وَرُهْبَاناً } عُبَّاداً { وَأَنَّهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ } عن اتباع الحق كما يستكبر اليهود وأهل مكة : نزلت في وفد النجاشي القادمين عليهم من الحبشة : قرأ صلى الله عليه وسلم سورة ( يس ) فبكوا وأسلموا وقالوا : ما أشبه هذا بما كان ينزل على عيسى . قال تعالى :

082. (Sesungguhnya kamu dapati) wahai Muhammad (orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik) dari kalangan penduduk Mekah oleh sebab menebalnya kekafiran mereka, kebodohan mereka dan tenggelamnya mereka dalam hawa nafsu (dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu) maksudnya kecintaan mereka begitu dekat terhadap orang-orang mukmin (disebabkan karena) oleh karena (di antara mereka/orang-orang Nasrani terdapat pendeta-pendeta) ulama-ulama agama Nasrani (dan rahib-rahib) orang-orang ahli ibadah Nasrani (juga karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri) untuk mengikuti barang yang hak tidak sebagaimana orang-orang Yahudi dan kaum musyrikin penduduk Mekah yang menyombongkan diri. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan utusan raja Najasyi yang datang dari negeri Habasyah untuk menemui kaum Muslimin. Kemudian Nabi saw. membacakan surah Yasin kepada mereka setelah itu mereka menangis dan masuk Islam semuanya seraya mengatakan, "Alangkah miripnya bacaan ini dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Isa." Allah swt. berfirman:

{ وَإِذَا سَمِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَى الرسول } من القرآن { تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدمع مِمَّا عَرَفُواْ مِنَ الحق يَقُولُونَ رَبَّنَا ءَامَنَّا } صدّقنا بنبيك وكتابك { فاكتبنا مَعَ الشاهدين } المقرّين بتصديقهما .

083. (Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul) yaitu sebagian dari Alquran (kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran Alquran yang telah mereka ketahui dari kitab-kitab mereka sendiri, seraya berkata, "Ya Tuhan kami! Kami telah beriman) kami telah percaya kepada Nabi-Mu dan Kitab-Mu (maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi -atas kebenaran Alquran dan kenabian Nabi Muhammad-.") orang-orang yang mengakui dirinya beriman kepada keduanya.

{ وَ } قالوا في جواب من عيرهم بالإسلام من اليهود { مَا لَنَا لاَ نُؤْمِنُ بالله وَمَا جَاءَنَا مِنَ الحق } القرآن؟ أي لا مانع لنا من الإيمان مع وجود مقتضيه { وَنَطْمَعُ } عطف على ( نؤمن ) { أَن يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ القوم الصالحين } المؤمنين الجنة؟ : قال تعالى

084. (Dan) mereka mengatakan sehubungan dengan bantahan mereka terhadap orang-orang Yahudi yang mencap mereka masuk Islam (mengapa kami tidak beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami) yaitu berupa Alquran; artinya tidak ada halangan bagi diri kami untuk beriman selagi memang ada bukti-bukti yang mengharuskan iman (padahal kami sangat ingin) diathafkan/dikaitkan dengan lafal nu'minu (agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?) orang-orang yang beriman ke dalam surga. Allah melanjutkan firman-Nya:

 { فَأَثَابَهُمُ الله بِمَا قَالُواْ جنات تَجْرِى مِن تَحْتِهَا الأنهار خالدين فِيهَا وذلك جَزَاء المحسنين } بالإيمان

085. (Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, yaitu surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) yang ikhlas keimanannya.

{ والذين كَفَرُواْ وَكَذَّبُواْ بئاياتنا أولئك أصحاب الجحيم } .

086. (Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami mereka itulah penghuni neraka.)

ونزل لما همَّ قوم من الصحابة أن يلازموا الصوم والقيام ولا يقربوا النساءَ والطيب ولا يأكلوا اللحم ولا يناموا على الفراش { ياأيها الذين ءامَنُواْ لاَ تُحَرّمُواْ طيبات مَا أَحَلَّ الله لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ } تتجاوزوا أمر الله { إِنَّ الله لاَ يُحِبُّ المعتدين } .

087. Ayat ini diturunkan tatkala ada suatu kaum dari kalangan para sahabat yang bertekad menetapi puasa dan melakukan salat di malam harinya; mereka tidak mau mendekati wanita-wanita, memakai wewangian, memakan daging dan tidur di ranjang/kasur. (Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas.) janganlah kamu melanggar perintah Allah. (Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.)

{ وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ الله حلالا طَيّباً } مفعول والجار والمجرور قبله حال متعلق به { واتقوا الله الذى أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ } .

088. (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah rezekikan kepadamu) sebagai maf`ul/obyek jar dan majrur yang sebelumnya menjadi hal yang berkaitan dengan maf`ul itu (dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.)

{ لاَّ يُؤَاخِذُكُمُ الله باللغو } الكائن { فِى أيمانكم } هو ما يسبق إليه اللسان من غير قصد الحلف كقول الإنسان : لا والله ، وبلى والله { ولكن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ } بالتخفيف والتشديد وفي قراءة ( عاقدتم ) { الأيمان } عليه بأن حلفتم عن قصد { فكفارته } أي اليمين إذا حنثتم فيه { إِطْعَامُ عَشَرَةِ مساكين } لكل مسكين ( مدٌّ ) { مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ } منه { أَهْلِيكُمْ } أي أقصَدُهُ وأغلَبُه لا أعلاه ولا أدناه { أَوْ كِسْوَتُهُمْ } بما يسمى كسوة كقميص وعمامة وإزار ولا يكفي دفع ما ذكر إلى مسكين واحد وعليه الشافعي { أَوْ تَحْرِيرُ } عتق { رَقَبَةٍ } أي مؤمنة كما في كفارة القتل والظهار حملاً للمطلق على المقيد { فَمَن لَّمْ يَجِدْ } واحداً مما ذكر { فَصِيَامُ ثلاثة أَيَّامٍ } كفارته وظاهره أنه لا يشترط التتابع وعليه الشافعي { ذلك } المذكور { كفارة أيمانكم إِذَا حَلَفْتُمْ } وحنثتم { واحفظوا أيمانكم } أن تنكثوها ما لم تكن على فعل بِرِّ أو إصلاح بين الناس كما في سورة ( البقرة ) [ 2 : 224 ، 225 ] { كذلك } أي مثل ما بيَّن لكم ما ذُكر { يُبَيّنُ الله لَكُمْ ءاياته لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ } ه على ذلك .

089. (Allah tidak menghukum kamu disebabkan senda-gurau) yang terjadi (di dalam sumpah-sumpahmu) yaitu sumpah yang dilakukan secara tidak sengaja hanya karena lisan terlanjur mengatakan, seperti ucapan seseorang, "Tidak demi Allah," dan, "Ya demi Allah." (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang kamu sengaja) dengan dibaca ringan `aqadtum dan dibaca tasydid `aqqadtum, menurut suatu riwayat dibaca `aaqadtum (dalam sumpah-sumpahmu) mengenai hal itu, yaitu seumpamanya kamu bersumpah dengan sengaja (maka kafaratnya) artinya kafarat sumpah tersebut apabila kamu melanggarnya (memberi makan sepuluh orang miskin) yang untuk setiap orang sebanyak satu mud (yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan) dari makanan tersebut (kepada keluargamu) artinya kualitas makanan yang paling pertengahan dan yang paling biasa dipakai bukannya kualitas makanan yang paling tinggi dan juga bukan yang paling rendah (atau memberi kepada mereka pakaian) yaitu sesuatu yang biasa dijadikan sebagai pakaian seperti baju gamis, serban dan kain. Imam Syafii berpendapat jika memberikannya secara sekaligus kepada seorang miskin saja dianggap kurang sempurna atau tidak memenuhi persyaratan (atau membebaskan) memerdekakan (seorang budak) yang beriman seperti dalam masalah kafarat membunuh dan kafarat zihar atas dasar memberlakukan yang mutlak dengan hukum yang muqayyad (dan siapa yang tidak menemukan) salah satu di antara yang telah disebutkan (maka berpuasa selama tiga hari) sebagai ganti kafaratnya; menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini tidak disyaratkan puasa secara berturut-turut, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. (Yang demikian itu) yang telah disebutkan (adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah) kemudian kamu langgar. (Dan jagalah sumpahmu) jangan sampai kamu melanggarnya selagi sumpah itu bukanlah perbuatan kebaikan atau mendamaikan orang-orang sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah. (Demikianlah) artinya seperti apa yang telah Allah jelaskan tentang beberapa hal yang telah lalu penuturannya (Allah menjelaskan kepada kamu tentang ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur) kepada-Nya atas hal itu.

{ ياأيها الذين آمَنُواْ إِنَّمَا الخمر } المسكر الذي يخامر العقل { والميسر } القمار { والأنصاب } الأصنام { والأزلام } قداح الاستقسام { رِجْسٌ } خبيث مستقذر { مِنْ عَمَلِ الشيطان } الذي يزينه { فاجتنبوه } أي الرجس المعبر به عن هذه الأشياء أن تفعلوه { لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } .

090. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar) minuman yang memabukkan yang dapat menutupi akal sehat (berjudi) taruhan (berkorban untuk berhala) patung-patung sesembahan (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah (adalah perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor (termasuk perbuatan setan) yang dihiasi oleh setan. (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya (agar kamu mendapat keberuntungan).

{ إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضاء فِى الخمر والميسر } إذا أتيتموها لما يحصل فيهما من الشرّ والفتن { وَيَصُدَّكُمْ } بالاشتغال بهما { عَن ذِكْرِ الله وَعَنِ الصلاة } خصها بالذكر تعظيماً لها { فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ } عن إتيانهما؟ أي انتهوا .

091. (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu) bila kamu melakukan keduanya mengingat dalam keduanya itu terkandung kejelekan dan fitnah (dan menghalangi kamu) karena sibuk melakukannya itu (dari mengingat Allah dan salat) Allah menyebutkan salat secara khusus sebagai pengagungan terhadap-Nya (maka berhentilah kamu) dari melakukan kedua pekerjaan ini.

{ وَأَطِيعُواْ الله وَأَطِيعُواْ الرسول واحذروا } المعاصي { فَإِن تَوَلَّيْتُمْ } عن الطاعة { فاعلموا أَنَّمَا على رَسُولِنَا البلاغ المبين } الإِبلاغ المبيِّن وجزاؤكم علينا .

092. (Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah) terhadap perbuatan-perbuatan maksiat. (Jika kamu berpaling) dari ketaatan (maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan amanat Allah dengan terang) dengan gamblang, kemudian pembalasan kamu oleh Kami.

{ لَيْسَ عَلَى الذين ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصالحات جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ } أكلوا من الخمر والميسر قبل التحريم { إِذَا مَا اتقوا } المحرّمات { وَءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصالحات ثُمّ اتقوا وَّءَامَنُواْ } ثبتوا على التقوى والإيمان { ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ } العمل { والله يُحِبُّ المحسنين } بمعنى أنه يثيبهم .

093. (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu) meminum dan melakukan perjudian sebelum adanya pengharaman (apabila mereka bertakwa) terhadap perbuatan-perbuatan yang haram (serta beriman dan mengerjakan amal-amalan yang saleh kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman) mereka terus menetapi pada ketakwaan dan keimanannya (kemudian mereka tetap juga bertakwa dan berbuat kebaikan) dalam beramal. (Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan) dengan pengertian bahwa Allah akan memberi pahala mereka.

{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ لَيَبْلُوَنَّكُمُ } ليختبرنَكَّم { الله بِشَىْءٍ } يرسله لكم { مّنَ الصيد تَنَالُهُ } أي الصغار منه { أَيْدِيكُمْ ورماحكم } الكبار منه ، وكان ذلك بالحديبية وهم محرمون فكانت الوحش والطير تغشاهم في رحالهم { لِيَعْلَمَ الله } علم ظهور { مَن يَخَافُهُ بالغيب } حال أي غائباً لم يره فيجتنب الصيد { فَمَنِ اعتدى بَعْدَ ذلك } النهي عنه فاصطاده { فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ } .

094. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kamu akan menerima ujian) percobaan dari (Allah dengan sesuatu) yang Ia kirimkan kepadamu (berupa binatang buruan yang mudah didapat) maksudnya binatang buruan yang kecil-kecil (oleh tangan-tanganmu dan tombak-tombakmu) berupa binatang buruan yang besar-besar. Peristiwa ini terjadi sewaktu di Hudaibiah sedangkan mereka dalam keadaan berihram; tersebutlah bahwa hewan-hewan liar berada di mana-mana sewaktu mereka dalam perjalanan (supaya Allah mengetahui) dengan pengetahuan yang jelas (orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya) menjadi hal yang artinya secara gaib tidak bisa melihat-Nya kemudian ia menghindari binatang buruan itu. (Siapa yang melanggar batas sesudah itu) sesudah dilarang menangkap binatang buruan itu kemudian ia bertekad menangkapnya (maka baginya siksaan yang pedih).

{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصيد وَأَنْتُمْ حُرُمٌ } محرمون بحج أو عمرة { وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمّداً فَجَزَاءٌ } بالتنوين ورفع ما بعده أي فعليه جزاء هو { مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النعم } أي شبهه في الخلقة وفي قراءة بإضافة ( جزاء ) [ فجزاءُ مثل ] { يَحْكُمُ بِهِ } أي بالمثل رجلان { ذَوَا عَدْلٍ مّنْكُمْ } لهما فطنة يميزان بها أشبه الأشياء به ، وقد حكم ابن عباس وعمر وعلي رضي الله عنهم في النعامة ببدنة ، وابن عباس وأبو عبيدة في بقر الوحش وحماره ببقرة وابن عمر وابن عوف في الظبي بشاة وحكم بها ابن عباس وعمر وغيرهما في الحمام لأنه يشبهها في العَبِّ { هَدْياً } حال من جزاء { بالغ الكعبة } أي يبلغ به الحرم فيذبح فيه ويتصدّق به على مساكينه ولا يجوز أن يذبح حيث كان ونصبه نعتاً لما قبله وإن أُضيف لأنّ إضافته لفظية لا تفيده تعريفاً فإن لم يكن للصيد مثل من النعم كالعصفور والجراد فعليه قيمته { أَوْ } عليه { كَفَّارَةُ } غير الجزاء وإن وجده هي { طَعَامُ مساكين } من غالب قوت البلد ما يساوي قيمة الجزاء لكل مسكين مدّ ، وفي قراءة بإضافة ( كفارة ) لما بعده [ أو كفارة طعام ] وهي للبيان { أَوْ } عليه { عَدْل } مثل { ذلك } الطعام { صِيَاماً } يصومه عن كل مدَ يوماً وإن وجده وجب ذلك عليه { لّيَذُوقَ وَبَالَ } ثقل جزاء { أَمْرِهِ } الذي فعله { عَفَا الله عَمَّا سَلَفَ } من قتل الصيد قبل تحريمه { وَمَنْ عَادَ } إليه { فَيَنْتَقِمُ الله مِنْهُ والله عَزِيزٌ } غالب على أمره { ذُو انتقام } ممن عصاه ، وألحق بقتله متعمداً فيما ذكر الخطأ .

095. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.

{ أُحِلَّ لَكُمُ } أيها الناس حلالاً كنتم أو مُحْرمين { صَيْدُ البحر } أن تأكلوه وهو ما لا يعيش إلا فيه كالسمك بخلاف ما يعيش فيه وفي البرّ كالسرطان { وَطَعَامُهُ } ما يقذفه ميتاً { متاعا } تمتيعاً { لَكُمْ } تأكلونه { وَلِلسَّيَّارَةِ } المسافرين منكم يتزوّدونه { وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ البر } وهو ما يعيش فيه من الوحش المأكول أن تصيدوه { مَا دُمْتُمْ حُرُماً } فلو صاده حلال فللمحرم أكله كما بينته السنة { واتقوا الله الذى إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ } .

096. (Dihalalkan bagimu) hai umat manusia sewaktu kamu berada dalam keadaan halal/tidak ihram atau sedang ihram (binatang buruan laut) kamu boleh memakannya. Binatang buruan laut ialah binatang yang hidupnya hanya di laut/di air, seperti ikan. Berbeda dengan binatang yang terkadang hidup di laut dan terkadang hidup di darat seperti kepiting (dan makanan yang berasal dari laut) binatang laut yang terdampar dalam keadaan mati (sebagai makanan yang lezat) untuk dinikmati (bagimu) kamu boleh memakannya (dan bagi orang-orang yang bepergian) orang-orang yang musafir dari kalangan kamu dengan menjadikannya sebagai bekal mereka. (Dan diharamkan atasmu binatang buruan darat) yaitu binatang yang hidup di darat dari jenis binatang yang boleh dimakan, kamu dilarang memburunya (selagi kamu dalam keadaan ihram) dan jika yang memburunya itu adalah orang yang tidak sedang ihram, maka orang yang sedang ihram diperbolehkan memakannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunah. (Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu kembali.)

{ جَعَلَ الله الكعبة البيت الحرام } المحرّم { قِيَاماً لّلنَّاسِ } يقوم به أمر دينهم بالحج إليه ، ودنياهم بأمن داخله وعدم التعرّض له وجبي ثمرات كل شيء إليه ، وفي قراءة «قيماً» بلا ألف مصدر ( قام ) غير معلّ { والشهر الحرام } بمعنى الأشهر الحرم ذو القعدة وذو الحجة والمحرّم ورجب قياماً لهم بأمنهم من القتال فيهم { والهدى والقلائد } قياماً لهم بأمن صاحبهما من التعرّض له { ذلك } الجعل المذكور { لِتَعْلَمُواْ أَنَّ الله يَعْلَمُ مَا فِى السموات وَمَا فِي الأرض وَأَنَّ الله بِكُلّ شَىْءٍ عَلِيمٌ } فإن جعله ذلك - لجلب المصالح لكم ودفع المضارّ عنكم قبل وقوعها - دليل على علمه بما هو في الوجود وما هو كائن .

097. (Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci itu) rumah yang disucikan (sebagai pusat kegiatan umat manusia) yang mereka melaksanakan urusan agamanya dengan berhaji kepadanya, dan mengatur urusan keduniaan mereka dengan mengamankan orang-orang yang masuk ke dalamnya dan menjamin keselamatan mereka, kemudian mendatangkan semua jenis buah-buahan ke dalamnya. Menurut suatu qiraat dibaca qiyaman tanpa alif panjang yang berakar dari kata qaama tanpa dii'lalkan (dan bulan haram) yang dimaksud adalah bulan-bulan haram seperti Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sebagai pusat kegiatan mereka dalam mengamankan lingkungan dan tidak boleh melakukan peperangan dalam bulan-bulan tersebut (dan hadya serta qalaid) sebagai pertanda bagi semua orang bahwa kedua jenis hewan kurban itu tidak boleh diganggu dan harus diamankan. (Demikian itu) peraturan yang telah disebutkan itu (agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) karena sesungguhnya Ia telah menjadikan peraturan tersebut demi kemaslahatan kamu dan demi untuk menolak mara bahaya dari dirimu sebelum segala sesuatunya terjadi; hal ini jelas menunjukkan pengetahuan Allah yang mencakup semua yang ada dalam alam wujud ini dan semua yang sedang berlangsung.

{ اعلموا أَنَّ الله شَدِيدُ العقاب } لأعدائه { وَأَنَّ الله غَفُورٌ } لأوليائه { رَّحِيمٌ } بهم .

098. (Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya) terhadap musuh-musuh-Nya (dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap kekasih-kekasih-Nya (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.

{ مَّا عَلَى الرسول إِلاَّ البلاغ } الإبلاغ لكم { والله يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ } تظهرون من العمل { وَمَا تَكْتُمُونَ } تخفون منه فيجازيكم به .

099. (Kewajiban rasul tidak lain hanyalah menyampaikan) kepadamu (dan Allah mengetahui apa yang kamu tampakkan) amal perbuatan yang kamu lahirkan (dan apa yang kamu sembunyikan) amal perbuatan yang kamu sembunyikan karena itu Allah membalas kamu.

{ قُل لاَّ يَسْتَوِى الخبيث } الحرام { والطيب } الحلال { وَلَوْ أَعْجَبَكَ } أي سَرَّك { كَثْرَةُ الخبيث فاتقوا الله } في تركه { ياأولى الألباب لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } تفوزون .

100. (Katakanlah, "Tidak sama yang buruk) barang yang haram (dengan yang baik) barang yang halal (meskipun membuatmu kagum) membuatmu suka (banyaknya hal yang buruk itu, maka bertakwalah kepada Allah) tinggalkanlah hal yang buruk itu (hai orang-orang berakal agar kamu mendapat keberuntungan.") agar kamu mendapat kebahagiaan. Kemudian turunlah ayat berikut ini tatkala para sahabat banyak bertanya kepada Rasulullah saw.