At-Taubah (Ayat 41-60)




041. (Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat) dalam keadaan bersemangat atau pun dalam keadaan tidak bersemangat. Menurut penafsiran yang lain dikatakan bahwa arti ayat ini ialah baik dalam keadaan kuat maupun dalam keadaan lemah atau baik dalam keadaan berkecukupan maupun dalam keadaan kekurangan. Akan tetapi ayat ini dinasakh oleh firman Allah swt. yang lain, yaitu, "Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah..." (Q.S. At-Taubah 91). (dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui) bahwasanya hal ini lebih baik bagi diri kalian, oleh sebab itu jangan sekali-kali kalian merasa berat. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sikap orang-orang munafik, yaitu mereka yang enggan pergi berperang.

042. (Kalau) apa yang engkau serukan kepada mereka itu (berupa keuntungan) yaitu harta duniawi (yang mudah diperoleh) gampang diraih (dan perjalanan yang tidak berapa jauh) artinya pertengahan (pastilah mereka mengikutimu) dengan niat untuk mendapatkan ganimah (tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka) karena itu mereka tidak mau ikut. (Mereka akan bersumpah atas nama Allah) bilamana kalian kembali kepada mereka ("Jika kami sanggup) berangkat (tentulah kami berangkat bersama-sama kalian." Mereka membinasakan diri mereka sendiri) dengan sumpah dusta (dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang dusta) dalam perkataan mereka yang demikian itu.

043. Rasulullah saw. memberi izin kepada segolongan orang-orang untuk tidak ikut berjihad yang keputusannya ini berdasarkan ijtihad dari diri beliau sendiri. Maka turunlah wahyu kepada Rasulullah saw. sebagai teguran hanya saja Allah swt. di dalam wahyu-Nya kali ini mendahulukan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya; dimaksud sebagai penenang hati. (Semoga Allah memaafkanmu, mengapa kamu memberi izin kepada mereka) untuk tidak ikut berjihad dan mengapa kamu tidak membiarkan mereka (sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar) dalam keuzurannya (dan sebelum kamu ketahui orang-orang  yang berdusta?) dalam hal ini.

044. (Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu) untuk tidak ikut (berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa).

045. (Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu) untuk tidak ikut berjihad (hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian dan merasa ragu) yakni ragu-ragu (hatinya) akan kebenaran agama Islam (karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya) artinya mereka selalu bingung di dalam menentukan sikapnya.

046. (Dan jika mereka mau berangkat) bersamamu (tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu) niscaya mereka akan mempersiapkan alat-alat perang dan perbekalan (tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka) artinya Dia tidak menghendaki mereka berangkat (maka Allah melemahkan keinginan mereka) Allah membuat mereka malas (dan dikatakan) kepada mereka ("Tinggallah kalian bersama orang-orang yang tinggal itu.") yaitu orang-orang yang sakit, kaum wanita dan anak-anak kecil. Artinya Allah swt. telah menakdirkan hal tersebut.

047. (Jika mereka berangkat bersama-sama kalian, niscaya mereka tidak menambah kalian selain dari kekacauan) yaitu kerusakan melalui hasutan yang mereka lancarkan kepada kaum mukminin guna melemahkan semangat juangnya (dan niscaya mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di celah-celah barisan kalian untuk melancarkan adu domba (mereka menghendaki kalian) yakni mempunyai tujuan supaya kalian (menjadi kacau) melalui siasat adu dombanya (sedangkan di antara kalian ada orang-orang yang suka mendengarkan perkataan mereka) artinya mau menerima apa yang mereka katakan. (Dan Allah mengetahui orang-orang yang lalim).

048. (Sesungguhnya mereka selalu ingin menjerumuskanmu) dirimu (ke dalam kekacauan sejak dahulu) yaitu semenjak kamu datang di Madinah (dan mereka mengatur berbagai macam tipu daya untuk merusakmu) mereka selalu berupaya untuk menipumu dan membatalkan agamamu (hingga datanglah kebenaran) yaitu pertolongan Allah (dan menanglah) berjayalah (perkara Allah) yakni agama-Nya (padahal mereka tidak menyukai)nya. Akhirnya dengan terpaksa mereka masuk Islam akan tetapi hanya lahiriah saja.

049. (Di antara mereka ada orang yang berkata, "Berilah saya izin) untuk tidak ikut berperang (dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.") orang yang mengatakan demikian ialah Jaddu bin Qais. Nabi saw. telah berkata kepadanya, "Apakah kamu mampu sabar di dalam memerangi orang-orang kulit kuning (putih)?" Maka Jaddu menjawab, "Sesungguhnya saya tidak tahan menghadapi wanita dan saya takut bilamana melihat wanita kulit kuning tidak dapat menahan diri sehingga saya terjerumus ke dalam fitnah." Maka Allah swt. berfirman (Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah) karena tidak ikut berangkat. Menurut suatu qiraat lafal saqathuu dibaca saqatha. (Dan sesungguhnya Jahanam itu betul-betul meliputi orang-orang kafir) tidak ada sesuatu pun yang dapat menyelamatkan mereka dari neraka Jahanam.

050. (Jika kamu mendapat sesuatu kebaikan) seperti mendapat kemenangan dan ganimah (mereka merasa tidak senang karenanya dan jika kamu ditimpa oleh suatu bencana) yaitu keadaan yang kritis (mereka berkata, "Sesungguhnya kami telah memikirkan urusan kami) secara matang sewaktu kami tidak ikut berangkat (sebelumnya.") sebelum terjadinya bencana ini (kemudian mereka berpaling dengan rasa gembira) atas musibah yang telah menimpamu.

051. (Katakanlah,) kepada mereka ("Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami) yaitu bencana. (Dialah pelindung kami) yang menolong dan yang mengatur urusan-urusan kami (dan hanya kepada Allahlah orang-orang yang beriman harus bertawakal.")

052. (Katakanlah, "Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu) asal kata tarabbashuuna adalah tatarabbashuuna, kemudian salah satu huruf ta-nya dibuang sehingga jadilah tarabbashuuna, artinya, tiada sesuatu pun yang kalian tunggu-tunggu akan terjadi (bagi kami kecuali salah satu) akibat (dari dua kebaikan) lafal husnayayni adalah bentuk kata tatsniyah dari lafal husnaa, dan sekaligus adalah bentuk muannats dari lafal ahsan; yang dimaksud ialah mendapat kemenangan atau gugur sebagai syuhada. (Dan kami menunggu-nunggu) menanti-nanti (bagi kalian bahwa Allah akan menimpakan kepada kalian azab dari sisi-Nya) melalui azab yang turun dari langit (atau azab dengan tangan kami) melalui perintah-Nya yang mengizinkan kami untuk memerangi kalian. (Sebab itu tunggulah) hal tersebut dari kami (sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersama kalian.") akibat yang akan kalian terima.

053. (Katakanlah, "Nafkahkanlah harta kalian) demi taat kepada Allah (baik dengan sukarela atau pun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kalian) harta yang telah kalian nafkahkan itu. (Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang fasik.") kalimat perintah di sini mengandung makna kalimat berita.

054. (Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima) dapat dibaca yuqbala dan dapat pula dibaca tuqbala (dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka) lafal annahum menjadi fa'il/subjek sedangkan lafal an tuqbala objek/maf'ulnya (kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas) dengan berat melakukannya (dan tidak pula menafkahkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan) untuk berinfak, karena mereka menganggapnya sebagai suatu kerugian.

055. (Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu) artinya jangan sekali-kali kamu menganggap baik nikmat-nikmat Kami yang telah kami limpahkan kepada mereka, karena sesungguhnya hal itu adalah istidraj (Sesungguhnya Allah bermaksud menimpakan azab kepada mereka) yakni hendak mengazab mereka (dengan memberi harta benda dan anak-anak itu di dunia) melalui jerih payah yang mereka alami di dalam mengumpulkannya, dan sekaligus di dalamnya terkandung berbagai malapetaka dan musibah (dan kelak akan melayang) yakni dicabut (nyawa mereka, sedangkan mereka dalam keadaan kafir) maka Allah akan mengazab mereka di akhirat dengan siksaan yang amat keras.

056. (Dan mereka/orang-orang munafik bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya mereka termasuk golongan kalian) yakni mengaku sebagai orang-orang mukmin (padahal mereka bukanlah dari golongan kalian akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut kepada kalian) artinya mereka takut kalian akan memperlakukan diri mereka seperti apa yang kalian lakukan terhadap kaum musyrikin. Oleh karenanya mereka berani bersumpah demi untuk melindungi dirinya/taqiyah.

057. (Jika mereka memperoleh tempat perlindungan) tempat yang dapat melindungi mereka (atau gua-gua) tempat berlindung (atau lubang-lubang) dalam tanah yang dapat dijadikan sebagai perlindungan (niscaya mereka pergi kepadanya dengan secepat-cepatnya) bergegas di dalam memasukinya, bergegas mereka lari dari kalian bagaikan kuda yang larat yang tidak dapat diharapkan untuk kembali lagi.

058. (Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu) mencacimu (tentang) pembagian (zakat; jika mereka diberi sebagian daripadanya mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya dengan serta merta mereka menjadi marah).

059. (Jika mereka sungguh-sungguh rida dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya) berupa ganimah dan hal-hal yang sejenis dengannya (lalu mereka mengatakan, "Cukuplah bagi kami) yakni telah mencukupi kami (Allah, Dia akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan demikian pula Rasul-Nya) ganimah yang lainnya yang dapat mencukupi kami (sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah.") semoga Dia memberikan kecukupan kepada kami. Jawab daripada lafal lau ialah lakaana khairan lahum (tentulah yang demikian itu lebih baik dari mereka).

060. (Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafal lilfuqaraa` memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.