Yusuf (Ayat 61-80)




061. (Mereka berkata, "Kami akan membujuk ayahnya untuk membawanya ke mari) artinya kami akan berupaya sekuat tenaga dengan meminta kepada ayahnya untuk dapat membawanya (dan sesungguhnya kami benar-benar akan melaksanakannya.") yakni melaksanakan hal tersebut.

062. (Yusuf berkata kepada pembantu-pembantunya) menurut suatu qiraat lafal lifityaanihi dibaca lifatayaanihi yang artinya, kedua pembantunya ("Masukkanlah barang-barang mereka) yang mereka bawa sebagai pengganti harga makanan; barang-barang tersebut berupa uang dirham (ke dalam karung-karung mereka) ke dalam kantung-kantung tempat makanan mereka (supaya mereka mengetahuinya apabila mereka telah kembali kepada keluarganya) kemudian mereka menumpahkan isi karung-karung mereka itu (mudah-mudahan mereka kembali lagi.") kepada kita karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak menghalalkan menahannya.

063. (Maka tatkala mereka telah kembali kepada ayah mereka, mereka berkata, "Wahai ayah kami! Kami tidak akan mendapat sukatan) gandum lagi, jika ayah tidak mengizinkan saudara kami Bunyamin untuk menghadap kepadanya (sebab itu biarkanlah saudara kami pergi bersama kami supaya kami mendapat sukatan) menurut suatu qiraat dibaca yaktal artinya, supaya mendapat sukatan (dan sesungguhnya kami akan benar-benar menjaganya."). 

064. (Berkata Yakub, "Bagaimana) tiada (aku akan mempercayakannya kepada kalian, kecuali seperti aku mempercayakan saudaranya kepada kalian) yang dimaksud adalah Nabi Yusuf (dahulu?) dan ternyata kalian telah mencelakakannya. (Maka Allah adalah sebaik-baik penjaga) menurut qiraat yang lain lafal haafizhan dibaca hifzhan dengan kedudukan menjadi tamyiz; perihalnya sama dengan perkataan mereka/orang-orang Arab lillaahi darruhu faarisan (dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang.") maka aku memohon semoga Dia menganugerahkan pemeliharaan-Nya terhadap Nabi Yusuf.

065. (Tatkala mereka membuka barang-barangnya, mereka menemukan kembali barang-barang penukaran mereka dikembalikan kepada mereka. Mereka berkata, "Wahai ayah kami! Apalagi yang kita inginkan) huruf maa di sini merupakan kata tanya, artinya apalagi yang kita cari lebih dari penghormatan yang telah diberikan oleh sang raja? Menurut qiraat lafal nabghii dibaca tabghii sebagai khithab atau pembicaraan yang ditujukan kepada Nabi Yakub. Karena mereka menceritakan kepadanya tentang penghormatan sang raja terhadap mereka. (Ini barang-barang kita dikembalikan kepada kita dan kami akan dapat memberi makan keluarga kami) artinya kami dapat membawa perbekalan makanan buat mereka (dan kami akan menjaga saudara kami dan kami akan mendapat tambahan sukatan seberat beban seekor unta) untuk saudara kami Bunyamin. (Itulah sukatan yang mudah.") bagi raja Mesir, karena ia orangnya sangat dermawan.

066. (Yakub berkata, "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya pergi bersama kalian sebelum kalian memberikan kepadaku janji yang teguh) sumpah (atas nama Allah) seumpamanya kalian bersumpah (bahwa kalian pasti akan membawanya kepadaku kembali kecuali jika kalian dikepung musuh.") seumpamanya kalian semuanya mati, atau kalian dikalahkan oleh musuh sehingga kalian tidak mampu membawa Bunyamin kembali kepadaku. Lalu mereka menyetujui hal tersebut. (Tatkala mereka memberikan janji mereka) mengikrarkan hal tersebut (maka Yakub berkata, "Allah terhadap apa yang kita ucapkan) ini, yaitu saya dan kalian (adalah menjadi saksi.") menyaksikannya kemudian Nabi Yakub memberikan izin kepada mereka untuk membawa serta Bunyamin.

067. (Dan Yakub berkata, "Hai anak-anakku! Janganlah kalian masuk) ke negeri Mesir (dari satu pintu gerbang, tetapi masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlainan) supaya kalian tidak menjadi sial karenanya (namun demikian aku tidak dapat menghindarkan) menolak (diri kalian) dengan melalui saranku ini (dari takdir Allah) huruf min di sini adalah zaidah (barang sedikit pun) yang telah ditakdirkan-Nya terhadap kalian; sesungguhnya hal tersebut hanyalah terdorong oleh rasa sayangku. (Tiada lain) (keputusan hanyalah hak Allah) semata (dan hanya kepada-Nyalah aku bertawakal) artinya hanya kepada-Nyalah aku percaya (dan hanya kepada-Nyalah hendaknya orang-orang yang bertawakal berserah diri.")

068. Allah berfirman: (Dan tatkala mereka masuk menurut yang diperintahkan oleh ayah mereka) yaitu masuk secara berpencar-pencar (maka hal itu tidak dapat melepaskan diri mereka dari Allah) yakni dari kepastian-Nya (barang) huruf min di sini adalah zaidah (sedikit pun akan tetapi itu hanya) tetapi hal itu hanyalah (suatu keinginan pada diri Yakub yang telah ditunaikannya) yaitu bermaksud untuk menghindarkan mereka dari kesialan karena terdorong oleh rasa sayang (dan sesungguhnya dia mempunyai pengetahuan karena Kami telah mengajarkan kepadanya) disebabkan Kami telah mengajarkan kepadanya (akan tetapi kebanyakan manusia) mereka adalah orang-orang kafir (tiada mengetahui.) ilham Allah yang dianugerahkan kepada orang-orang pilihan-Nya.

069. (Dan tatkala mereka masuk ke tempat Yusuf, Yusuf menempatkan) yakni membawa saudaranya Bunyamin (saudaranya ke tempatnya. Yusuf berkata, "Sesungguhnya aku ini adalah saudaramu, maka janganlah kamu berduka cita) bersedih hati (terhadap apa yang telah mereka lakukan.") yaitu kedengkian mereka terhadap kita. Kemudian Nabi Yusuf menyuruh Bunyamin supaya jangan menceritakan hal ini kepada mereka. Yusuf telah bersepakat dengan Bunyamin, bahwa ia akan membuat siasat supaya Bunyamin tetap tinggal bersamanya.

070. (Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala tempat minum) teko yang terbuat dari emas dan dihiasi dengan permata (ke dalam karung saudaranya) yaitu karung kepunyaan Bunyamin (kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan) setelah mereka berpisah dari majelis Yusuf, tiba-tiba terdengar ada seseorang yang berseru ("Hai kafilah!) rombongan musafir (Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang mencuri.").

071. (Mereka menjawab sambil) seraya (menghadap kepada penyeru-penyeru itu, "Barang apakah) sesuatu apakah yang (hilang daripada kalian.").

072. (Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala) teko (raja dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh hadiah seberat beban unta) berupa bahan makanan (dan aku terhadapnya) tentang hadiah itu (menjadi penjamin.") yang menanggungnya.

073. (Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Demi Allah) sumpah yang di dalamnya terkandung makna takjub (sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah orang-orang pencuri.") kami sama sekali belum pernah mencuri.

074. (Penyeru-penyeru itu berkata) yakni juru penyeru dan teman-temannya ("Tetapi apa balasannya) bagi si pencuri (jika kalian betul-betul pendusta?") kalian berdusta di dalam pengakuan kalian yang mengatakan bahwa kalian tidak mencuri. Kemudian ternyata piala tersebut ditemukan dalam barang kalian.

075. (Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.

076. (Maka mulailah Yusuf dengan karung-karung mereka) yaitu memeriksanya (sebelum memeriksa karung saudaranya sendiri) supaya mereka tidak menaruh rasa curiga terhadapnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu) yakni tempat minum raja. (dari karung saudaranya.) Selanjutnya Allah berfirman mengisahkan (Demikianlah) tipu muslihat itu (Kami atur untuk mencapai maksud Yusuf) artinya, Kami ajarkan kepadanya tentang siasat untuk mengambil saudara sekandungnya (Tiada patut) Yusuf (menghukum saudaranya) dengan menjadikannya sebagai budak karena terbukti telah mencuri (menurut undang-undang raja) sesuai dengan ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukannya dijadikan sebagai budak (kecuali Allah menghendaki-Nya) yakni menghendaki supaya Yusuf menghukum saudaranya sesuai dengan ketentuan syariat Nabi Yakub. Artinya Nabi Yusuf tidak dapat menghukumnya kecuali Allah menghendaki melalui wahyu-Nya supaya Nabi Yusuf menghukum saudaranya itu sesuai dengan syariat yang berlaku pada mereka (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) melalui ilmu seperti yang Kami lakukan terhadap Yusuf. Lafal ayat ini dapat dibaca secara idhafah, yaitu menjadi darajaati man nasyaau, dan dapat pula dibaca darajaatin man nasyaau (dan di atas tiap-tiap orang berpengetahuan itu) di antara semua makhluk (ada lagi yang Maha Mengetahui.) artinya yang lebih mengetahui daripadanya sehingga rentetannya selesai pada Allah swt.

077. (Mereka berkata, "Jika ia mencuri maka sesungguhnya telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu.") yang dimaksud oleh mereka adalah Yusuf. Disebutkan bahwa Nabi Yusuf dahulu pernah mencuri sebuah berhala yang terbuat dari emas milik ayah ibunya kemudian berhala tersebut dihancurkannya; dimaksud supaya ia tidak menyembahnya. (Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya) tidak melahirkannya (kepada mereka) dhamir atau kata ganti yang ada pada kalimat ayat ini merujuk kepada pengertian yang tersirat di dalam perkataan Nabi Yusuf berikut ini, yaitu: (Dia berkata,) di dalam hatinya ("Kalian lebih buruk kedudukannya) daripada Yusuf dan saudara sekandungnya karena kalian telah mencuri saudara kalian, yaitu Nabi Yusuf sendiri dari tangan ayah kalian kemudian kalian telah berbuat aniaya terhadap dirinya (dan Allah Maha Mengetahui) mengetahui (apa yang kalian terangkan itu.") apa yang kalian sebutkan tentang perkara Yusuf itu.

078. (Mereka berkata, "Wahai Al-Aziz! Sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya) yang sangat mencintainya lebih daripada kecintaannya terhadap kami. Ia selalu menghibur dirinya dengan dia dari anaknya yang hilang dahulu karena ia sangat sedih sekali dengan kehilangannya (oleh karena itu ambillah salah seorang di antara kami) kemudian jadikanlah dia sebagai hamba sahayamu (sebagai gantinya.) penggantinya (Sesungguhnya kami melihat kamu termasuk orang-orang yang berbuat baik.") dalam semua tindakan-tindakanmu.

079. (Berkata Yusuf, "Aku berlindung kepada Allah) lafal ini dinashabkan karena menjadi mashdar sedangkan fi`ilnya tidak disebutkan kemudian dimudhafkan kepada maf`ulnya; artinya aku mohon perlindungan kepada Allah (daripada menahan seorang kecuali orang yang kami temukan harta benda kami padanya) Nabi Yusuf dalam hal ini tidak memakai kata mencuri demi untuk memelihara diri daripada perkataan dusta (jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami) yaitu jika kami menghukum selainnya (orang-orang yang lalim.")

080. (Maka tatkala mereka berputus asa) tidak mempunyai harapan lagi (daripada putusan Yusuf, mereka menyendiri) berkumpul menyendiri (sambil berunding dengan berbisik-bisik) lafal najiyyan adalah mashdar yang maknanya boleh untuk seorang dan orang banyak; artinya sebagian dari mereka berbisik-bisik kepada sebagian yang lain (Berkatalah yang tertua di antara mereka) yang umurnya paling besar, yaitu Rubel atau Raya yang dikenal juga dengan nama Yahudza ("Tidakkah kalian ketahui bahwa sesungguhnya ayah kalian telah mengambil janji dari kalian) kalian telah bersumpah terhadapnya (dengan nama Allah) tentang saudara kalian ini, yaitu Bunyamin (dan sebelum itu) huruf maa pada kalimat ini zaidah (kalian telah menyia-nyiakan Yusuf) tetapi menurut pendapat yang lain huruf maa di sini adalah mashdariyah dan berkedudukan menjadi mubtada, sedangkan khabarnya adalah lafal min qablu. (Sebab itu aku tidak akan meninggalkan) tidak akan angkat kaki dari (negeri ini) yaitu negeri Mesir (sampai ayahku mengizinkan kepadaku ) untuk kembali kepadanya (atau Allah memberi keputusan terhadapku) tentang pembebasan saudaraku Bunyamin ini. (Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.") yakni yang paling adil di antara kesemuanya.