Kemerdekaan budak

ويصح العتق من كل مالك جائز التصرف في ملكه ويقع بصريح العتق والكتابة مع النية وإذا أعتق بعض عبد عتق جميعه وإن أعتق شركا له في عبد وهو موسر سرى العتق إلى باقية وكان عليه قيمة نصيب شريكه ومن ملك واحدا من والديه أو مولودية عتق عليه.

Sah memerdekakan setiap yang dimiliki yang bebas melakukan pekerjaan dalam miliknya. Memerdekakan akan terjadi dengan kata yang jelas atau sindiran yang desertai niat. Ketika sebagian anggota dari budak itu dimerdekakan maka merdeka seluruh budak. Dan bila seseorang memerdekakan budak milik sarikat dan dia kaya maka jalanlah kemerdekaan seluruh budak dan bagi orang tersebut menanggung bagian temannya. Dan barang siapa memiliki satu budak dari orang tuanya atau dari anaknya mak hendaklah dia memerdekakan

"فصل" والولاء من حقوق العتق وحكمه حكم التعصيب عند عدمه وينتقل الولاء عن المعتق إلى الذكور من عصبته وترتيب العصبات في الولاء كترتيبهم في الإرث ولا يجوز بيع الولاء ولا هبته.

Fasal
Waris Walak adalah akibat dari memerdekakan budak. Dan hukumnya seperti hokum asobahketika tidak ada yang menghalanginya dan akan pindahdari pemerdeka laki laki ke laki laki dari asobahnya. dan tertib asobah dalam walak seperti tertib dalam waris. Dan walak tidak boleh dijual atau diberikan key an g lain.

"فصل" ومن قال لعبده: إذا مت فأنت حر فهو مدبر يعتق بعد وفاته من ثلثه ويجوز له أن يبيعه في حال حياته ويبطل تدبيره وحكم المدبر في حال حياة السيد كحكم العبد القن.

Fasal
Barang siapa berkata kepada budaknya: “ sewaktu sya mati maka kamu merdeka” maka budak tersebut menjadi budak mudabbar ( bebas setelah mati ) yang akan merdeka setelah mati tuannya 1/3 nya. Dan boleh mudabbar di jual sewaktu tunnya masih hidup dan akan membatalkan mudabbarnya. Hokum mudabbar diwktu tuannya hidup adalah seperti budak murni.

"فصل" والكتابة مستحبة إذا سألها العبد وكان مأمونا مكتسبا ولا تصح إلا بمال معلوم ويكون مؤجلا إلى أجل معلوم أقله نجمان وهي من جهة السيد لازمة ومن جهة المكاتب جائزة فله فسحها متى شاء وللمكاتب التصرف فيما في يده من المال وعلى السيد أن يضع عنه من مال الكتابة ما يستعين به على أداء نجوم الكتابة ولا يعتق إلا بأداء جميع المال.

Fasal
Budak Kitabah( cicilan ) itu adalah sunnah. Ketika mukatab diminta seorang budak dan budak itu bias dipercaya dan bis bekerja. Tidak sah kitabah kecuali dengan harta yang diketahui dan kitabah di tangguhkan sampai waktu yang ditentukan. Waktu paling sedikit adalah 2 tanggal yaitu kitabah yang muncul dari tuan itu sudah lazim. Dan dari arah budak boleh dan baginya berhak membatalkan kapan saja. Dan bagi hamba mukatab mempunyai kesempatan menasarufkan apa yang ada di tangannya. Dan bagi tuan hendaklah membebaskan harta kitabah untuk menolong tanggal cicilan. Dan tidak akan merdeka kecuali dengan lunasnya semua harta cicilan.

"فصل" وإذا أصاب السيد أمته فوضعت ما تبين فيه شيء من خلق آدمي حرم عليه بيعها ورهنها وهبتها وجاز له التصرف فيها بالاستخدام والوطء وإذا مات السيد عتقت من رأس ماله قبل الديون والوصايا وولدها من غيره بمنزلتها ومن أصاب أمة غيره بنكاح فالولد منها مملوك لسيدها وإن أصابها بشبهة فولده منها حر وعليه قيمته للسيد وإن ملك الأمة المطلقة بعد ذلك لم تصر أم ولد له بالوطء في النكاح وصارت أم ولد له بالوطء بالشبهة على أحد القولين والله أعلم.

Fasal
Ketika tuan menyetubuhi amatnya dan melahirkan anak maka haram menjual, menggadaikan dan memberikan amat tersebut. Dan amat etrsebut boleh disuruh melayaninya dan wati. Dan ketika tuannya mati maka amat tersebut merdeka dari poko harta sebelum untuk membayar hutang dan wasiat. Dan anak amat yang bukan dari tuannya menduduki keduduka namat tersebu alias ikut merdeka. Dan barang siapa menikahi amat orang lain dan menghamilinya maka anak darinya milik tuan. Dan bila menghamilinya karena subhad maka anak darinya adalah merdeka dan dia menanggung harga anak terhadap tuanntya.Dan bila seseorang memiliki amat yang dicerai sesudahnya maka tidk menjadi umi walad untuk dia sebab wati dalam nikah. Dan amat akan menjadi umi walad untuknyasebab wati serupa menurut salah satu qoul. Alloh maha tahu.


kitab budak
Hadits ke-1

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-2

Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: "Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."


Hadits ke-3

Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka'ab Ibnu Murrah r.a: "Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."


Hadits ke-4

Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya." Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: "Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-5

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia membayar kepada orang-orang yang berserikat dengannya hak mereka dan merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba tersebut merdeka menurut bagiannya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-6

Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: "Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya." Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi.


Hadits ke-7

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang anak tidak boleh mengupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang dimiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya." Riwayat Muslim.


Hadits ke-8

Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada hubungan sanak, maka merdekalah budak tersebut." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.


Hadits ke-9

Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim.


Hadits ke-10

Sufainah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau dengan syarat engkau harus melayani Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sepanjang hayatmu. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim


Hadits ke-11

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wala' adalah milik orang yang memerdekakan." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.


Hadits ke-12

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wala' adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan." Riwayat Syafi'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.


Hadits ke-13

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak memerdekakan hambanya setelah mati (cara mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain selainnya. Sampailah berita itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya dariku?". Lalu Nu'aim Ibnu Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa'i: Ia memiliki hutang, maka beliau menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: "Lunasilah hutangmu."


Hadits ke-14

DAri Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mukatab (seorang hamba yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi budak selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits shahih.


Hadits ke-15

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian (kaum wanita) memiliki seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar, maka ia (majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.


Hadits ke-16

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i.


Hadits ke-17

Amar Ibnu al-Harits -saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin- berkata: Waktu wafat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-18

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka setelah kematian majikannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah. Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama'ah ahli hadits.


Hadits ke-19

Dari Sahal Hunaif Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus dirinya, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.