Hukum secara akal teringkas jadi tiga :
1.Wujub. Wajib adalah sesuatu yangketiadaannya tidak tergambar (tak bisa diterima) oleh akal, misal manusia itu pasti akan mati, akal tidak menerima adanya manusia yang tidak akan mati alias abadi.
2.Istikhalah. Mustahil adalah sesuatu yang adanya itu tidak tergambar oleh akal, misal mustahil manusia akan hidup terus, akal tidak menerima adanya manusia yang hidup terus.
3.Jawaz. Jaiz adalah sesuatu yang ada dan tidak adanya, itu sah/benar menurut akal, misal manusia itu bisa berumur 82 tahun, adanya manusia yang umurnya mencapai 82 tahun, atau tidak berumur 82 tahun, itu bisa diterima oleh akal.