MATAN SANUSIYYAH
(Tentang Ilmu Tauhid)
MUQODDIMAH ILMU TAUHID
1.Definisinya, secara bahasa adalah Pengetahuan bahwa sesuatuitu satu. Secara syara’ adalah Pengetahuan untuk bisa menguasai penetapan aqidah-aqidah agama, yang didapat dari dalil-dalilnya yang bersifat keyakinan.
2.Obyek kajiannya adalah Dzat Alloh dan Dzat rosul-rosul-Nya (tentang hal-hal yangwajib, mustahil danjaiz), hal-hal yang mungkin/mumkin sebagai perantara untuk menuju keyakinan adanya pencipta, dan hal-hal yang didengar/sam’iyyat/riwayat-riwayat (tentang keyakinan akan hal-hal itu).
3.Buah hasil ilmu tauhid adalahMa’rifatulloh (mengetahui Alloh) dengan bukti- bukti pasti, dan beruntung dengan kebahagiaan abadi.
4.Keutamaannya adalah merupakan ilmu syara’ yang paling mulia, karena berhubungan dengan Dzat Alloh dan rosul-rosul-Nya, serta yang bersangkut paut dengan itu semua. 5.Pelopor pembuat ilmu tauhid : Abu Hasan Al-Asy’ariy (Bashroh, 874-935 M) dan Abu Mansur Al-Maturidiy (Samarkand, wafat 944 M).
6.Hukum mempelajarinya : wajib ‘ain bagi setiap orangmukallaf, lelaki maupun perempuan.
7.Masalah-masalahnya : Aturan-aturan atau hukum yang membahas hal-hal yang yang wajib, mustahil danjaiz.