Hak istei terhadap suami




Rasululloh S.A.W bersabda,

Artinya:

“ Hak istri atas suami adalah memberi makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam hal tempat tidur. (riwayat Thamrani dari Muawiyah bin Haidah).

Rosulloh S.A.W bersabda:

“AYYUMAA ROJULIN TAZAWWAJA IMROATAN ‘ALAA MAAQOLLA MINALMAHRI AU KATSURO LAISYA FII NAFSIHI ANYUADDIYA HAQQOHAA KHODDA’AHAA FAMAATA WALAM YUADDI ILAIHAA HAQQOHAA LAQIYALLOHA YAUMAL QIYAMATA WAHUWA ZAARIN”

Artinya:

“Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka dihari kiamat kelak ia akan menghadap Alloh S.W.T dengan menyandang predikat sebagai pezina.”

Rosulloh S.A.W bersabda :

“INNA MIN AKMALIL MU’MINIINA IIMAANAN AHSANUHUM KHULUQON WAALTHOFUHUM BIAHLIHII. ”

Artinya:

”Sesunguhnya diantara kesempurnaan keimanan orang mukmin adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut) terhadap istrinya. ” (riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).