- Menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar dgn kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah.
- Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar.
- Selalu cemburu terhadap istri (dgncemburu yang tidak melampaui batas.
- Mencegah istri tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu. Misalnya, hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal ' dibagian belakang, tidak menggunakan parfum, dan tidak boleh membuka anggota tubuhnya.
- Senantiasa menutupi rahasia istrinya, misalnya, kepada saudara laki-laki suami, paman, dan sebagainya
- Hendaknya suami mendidik tentang ilmu al quran dan seluruh amalan yang wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas, dan yg lainnya.
- Jika memiliki istri lebih dari satu, seharusnya berlaku adil kepada mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sampai yang lainnya tidak di perhatikan.
- Selalu mewasiat istri tentang adab, budi pekerti, serta ahlak yang terpuji.
- Suami boleh mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri mengingkari perintahnya, jika yang demikian bermanfaat.
Untuk masalah rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah dan sebagainya, seharusnya dikerjakan oleh seorang istri. Sesungguhnya jika manusia tidak memiliki syahwat untuk bersenggama, maka manusia tidak betah hidup didalam rumahnya dengan mengurus segala kebutuhan tanpa bantuan istri, karena tidak bisa meluangkan waktunya untuk belajar ilmu dan beramal sholeh. Dengan demikian istri yang shalehah mampu mengurus rumah tangga dgn baik, dan membantu suami dalam melaksanakan perintah agama.
Selanjutnya Syekh pe nazham menuturkan dalam nazham nya:
وَطِبْ بما أنفَقْتَ نفساً يافتى # واعْدِلْ بِما تَملِكُ صاحِ ثبتاً
"Berbuat baiklah dengan nafkah-mu kepada istri, wahai pemuda, dan berbuat adillah dengan apa yang kamu miliki."
Di nukil dalam kitab Shahih Bukhari ada hadits yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abu Waqqas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
"Sesungguhnya kamu tidak mengeluarkan belanja (nafkah), yang dengan nafkah itu kamu menggarap ridha Allah Swt. kecuali kamu mendapat pahala dari Allah Swt. bahkan sampai pada apa yang kamu masukkan ke mulut istrimu"
Telah banyak diterangkan tentang hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal. Pengaran kitab An-Nasihah berkata: "Barang siapa memiliki istri lebih dari satu, maka wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, kecuali dalam hal yang suami tidak bisa lakukan. Misalnya, adil dalam percintaan, bergaul besama, memandang, senda gurau dan seumpamanya."
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. secara marfu' diterangkan,:
مَنْ كانَ عِنْدَهُ امرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلُ بَيْنَهُما جـَاءَ يَوْمَ القِيَامةِ وَشَقُّهُ سَاقِطٌ وفي روايةٍ ماءِلٌ
"Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil diantara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: Pecah dan bungkuk tubuhnya."
Termasuk kewajiban suami adalah berlaku adil dalam masalah wajib yg ia berikan kepada istri-istrinya seperti nafkah Tu yg berhubungan dgn nafkah. Diluar kewajiban suami, maka suami boleh memberi istri- istrinya sesuai keinginannya. Terserah, ia boleh memberikan makanan yang lezat- lezat atau parfum kepada salah satu istrinya, sementara istri yang lain tidak diberi apa-apa.
Imam Malik berkata: "Suami boleh memberi kain sutera atau perhiasan emas kepada salah seorang istrinya dan tidak memberikannya kepada istri yang lain, selama dia tidak condong terhadap salah satunya. Demikian pula diperbolehkan, jika salah satunya lebih dikasihi. Hanya saja saya (Imam Malik ra.) berharap suami tidak pilih kasih."